SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto memutuskan melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Keputusan tersebut menandai babak baru koordinasi kebijakan ekonomi nasional dengan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, stabilitas sektor keuangan dan investasi strategis pemerintah.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Pertemuan dihadiri anggota KSSK yang terdiri atas Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta jajaran BPI Danantara.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan Presiden mengarahkan agar seluruh anggota KSSK meningkatkan koordinasi dalam merumuskan kebijakan yang saling berkaitan.
"Tadi kami membahas arahan dari Pak Presiden juga bahwa kami yang diundang ini KSSK ya. KSSK plus ada Danantara. Jadi intinya adalah ke depan bagaimana KSSK terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama, khususnya terkait kebijakan-kebijakan di mana masing-masing kita memiliki kebijakan yang harus dikoordinasikan," ujar Destry dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, pelibatan Danantara diharapkan membuat koordinasi antarlembaga semakin kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung arah kebijakan pemerintah. Ia menegaskan seluruh anggota KSSK akan terus mendukung target pembangunan nasional melalui kebijakan yang saling terintegrasi.
Sementara itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa mulai ke depan Danantara akan dilibatkan dalam setiap pembahasan KSSK, termasuk rapat koordinasi yang digelar secara rutin setiap bulan.
"KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha, tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja. Jadi lebih ke whole ecosystem-nya. Jadi arahannya adalah KSSK plus, plus Danantara," kata Rosan.
Destry juga memastikan rapat tersebut tidak membahas calon pengganti Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Menurutnya, proses pengisian jabatan akan tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk melalui penetapan Presiden dengan persetujuan DPR.

