Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Prabowo Digugat soal Karhutla Kalbar, Warga Soroti Kesehatan hingga Dugaan Kelalaian Pemerintah

Chaterina R22 September 202612.25 WIB
Prabowo  Digugat soal Karhutla Kalbar, Warga Soroti Kesehatan hingga Dugaan Kelalaian Pemerintah

SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto digugat secara perdata oleh Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.

Gugatan dengan mekanisme class action itu terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk. Selain Prabowo, sejumlah pejabat dan instansi pemerintah pusat maupun daerah turut menjadi tergugat. Gugatan didaftarkan pada September 2026 dan sidang perdana dijadwalkan 7 Oktober mendatang.

Tim Hukum Nafas Kalbar mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa serta dugaan kelalaian pemerintah dalam mencegah, menangani, dan memulihkan dampak karhutla.

Dalam gugatannya, kondisi kesehatan warga menjadi salah satu sorotan. Penggugat menyebut kabut asap telah memicu keadaan yang mereka nilai sebagai darurat kesehatan publik, termasuk lonjakan kasus ISPA dan adanya korban jiwa. Dampaknya juga disebut merembet ke pendidikan, penerbangan, transportasi sungai, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Penggugat meminta pemerintah segera melakukan penanganan kesehatan darurat, pemadaman kebakaran terutama di lahan gambut, operasi modifikasi cuaca, serta menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak.

Mereka juga meminta karhutla dan kabut asap Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional serta meminta anggaran darurat dari APBN dialokasikan untuk penanganan dampak bencana.

Dalam pokok gugatan, tuntutan lainnya mencakup audit kawasan yang terbakar, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, pemulihan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan, serta penyusunan mitigasi agar bencana asap tidak terus berulang.

Terbaru pada Senin (21/9/2026), Gubernur Kalbar Ria Norsan menanggapi gugatan tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah masih berupaya menangani karhutla dan mengatakan penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk menetapkan bencana nasional itu bukan wewenang kita. Kita sampai tanggap darurat saja,” ujar Norsan.

Sementara itu, dalil mengenai kelalaian Presiden Prabowo dan pemerintah dalam gugatan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!