SUARBERITA.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras terkait potensi penyimpangan dalam penegakan hukum saat menghadiri puncak Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Dalam amanatnya, Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus kembali pada akar pengabdian sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Dia menekankan bahwa tema “Polri untuk Masyarakat” harus diwujudkan dalam praktik nyata bukan berhenti sebagai slogan institusi.
Prabowo secara tegas memperingatkan bahaya ketika hukum digunakan sebagai alat kepentingan ekonomi maupun politik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan publik dan menggerus legitimasi negara hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka yang punya uang atau alat balas dendam politik,” tegas Prabowo dikutip dari live metrotv, Rabu (1/7/2026).
Menantu Soeharto itu juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi. Dia menegaskan tidak ingin melihat ada kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang maupun pihak yang kebal hukum dalam sistem hukum nasional.
“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” lanjutnya.
Prabowo menekankan ukuran utama keberhasilan Polri bukan hanya pada penindakan hukum. Lebih jauh dari itu, ukuran justru terletak pada rasa aman dan keadilan yang dirasakan masyarakat. Presiden juga menyebut rakyat kecil harus menjadi prioritas perlindungan negara.
Lebih lanjut, dia mendorong penguatan integritas, disiplin dan etika profesi di tubuh kepolisian sebagai fondasi reformasi internal. Tanpa itu, menurutnya, kepercayaan publik sulit dipulihkan secara berkelanjutan.
Menutup amanatnya, Prabowo menegaskan kembali bahwa negara hukum hanya akan bermakna jika hukum berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan. Presiden menegaskan Polri harus hadir sebagai institusi yang berpihak pada rakyat dan menjaga moralitas penegakan hukum di Indonesia.

