Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Polres Pamekasan sita ratusan unit sepeda motor dari balapan liar

Maindarto Sukowati2 Maret 202616.25 WIB
Polres Pamekasan sita ratusan unit sepeda motor dari balapan liar

PAMEKASAN - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyita ratusan unit sepeda motor dari kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) berupa balapan liar menjelang dan saat bulan suci Ramadhan 1447 H kali ini.

Total ada sebanyak 150 unit sepeda motor yang kami sita dari razia penyakit masyarakat yang dilakukan jajaran Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jumat (26/2/2026) mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 125 unit disita petugas dari sejumlah kegiatan balapan liar sebelum Ramadhan, sedangkan 25 lainnya pada hari pertama dan kedua Ramadhan.

Selain hasil sitaan dari sejumlah lokasi balapan liar, ratusan unit sepeda motor ini juga disita petugas karena tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan bermotor.

"Misalnya tidak menggunakan spion, knalpot brong atau menggunakan velg atau ban tipis yang tidak sesuai dengan standar pabrik," katanya.

Kegiatan patroli ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut kapolres, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta dilarang digunakan untuk balap liar.

"Penindakan ini bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari langkah preventif untuk memastikan suasana Ramadhan di Pamekasan tetap kondusif," katanya.

Tujuan utama kegiatan ini, sambung dia, untuk mewujudkan kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.  (SAMSUL/ A1)

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!