PAMEKASAN -
Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyita ratusan unit
sepeda motor dari kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) berupa balapan
liar menjelang dan saat bulan suci Ramadhan 1447 H kali ini.
Total ada
sebanyak 150 unit sepeda motor yang kami sita dari razia penyakit masyarakat
yang dilakukan jajaran Polres Pamekasan.
Kapolres
Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jumat (26/2/2026) mengatakan,
dari jumlah itu sebanyak 125 unit disita petugas dari sejumlah kegiatan balapan
liar sebelum Ramadhan, sedangkan 25 lainnya pada hari pertama dan kedua
Ramadhan.
Selain hasil
sitaan dari sejumlah lokasi balapan liar, ratusan unit sepeda motor ini juga
disita petugas karena tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan bermotor.
"Misalnya
tidak menggunakan spion, knalpot brong atau menggunakan velg atau ban tipis
yang tidak sesuai dengan standar pabrik," katanya.
Kegiatan patroli
ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Menurut kapolres,
dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di
jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta dilarang
digunakan untuk balap liar.
"Penindakan
ini bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari langkah preventif untuk
memastikan suasana Ramadhan di Pamekasan tetap kondusif," katanya.
Tujuan utama
kegiatan ini, sambung dia, untuk mewujudkan kamtibmas selama bulan suci
Ramadhan. (SAMSUL/ A1)

