SUARBERTA.COM - Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal di sebuah kios yang disamarkan sebagai warung sembako di Jalan Gagak, RT 07/RW 08, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut. Penggerebekan kemudian dilakukan pada Sabtu (2/5).
“Tempatnya berupa kios yang tampak seperti warung sembako, berada di sekitar pintu perlintasan kereta api Jalan Gagak, Semanan,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang berinisial ZF (26) dan MA (22). Dari lokasi, turut diamankan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat tanpa izin yang berisiko bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran warga yang melaporkan dugaan aktivitas tersebut.
“Terima kasih atas informasi dari masyarakat. Peran serta warga sangat membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

