Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Polisi Sita 22 Motor dan Puluhan Gawai dari Rumah Dugaan Penipuan Online di Tanjungbalai

Abd Munib17 Mei 202615.10 WIB
Polisi Sita 22 Motor dan Puluhan Gawai dari Rumah Dugaan Penipuan Online di Tanjungbalai

SUARBERITA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan puluhan barang elektronik dan 22 unit sepeda motor. Pengamanan dilakukan saat menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penipuan online di Kota Tanjungbalai.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Rumah tersebut diduga dipakai menjalankan aktivitas scam berbasis daring. Dari lokasi, polisi membawa sejumlah barang bukti.

Barang yang dimaksud berupa telepon genggam, tablet, televisi LED dan puluhan sepeda motor. Selain barang bukti tersebut, sebanyak 35 pria dan wanita turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, mengatakan penyelidikan terus berjalan. Pihaknya menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Di tengah proses penyidikan, mengemuka adanya uang jumlah besar yang ikut diamankan. Namun, Bram membantah informasi tersebut.

“Informasi terkait adanya uang yang diamankan saat penggerebekan itu tidak benar. Sampai saat ini tidak ada uang yang disita sebagaimana isu yang beredar,” ujarnya dikutip dari rri.co.id, Minggu (17/5/2026).

Banyaknya perangkat elektronik yang ditemukan membuat kasus ini menjadi perhatian warga sekitar. Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung operasional dugaan penipuan online.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya menyarankan agar menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih berlangsung.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!