SUARBERITA.COM - Polda Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada awal pekan depan. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian penyidikan.
“Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar peristiwa ini bisa dipahami secara utuh dan objektif,” ujar Budi, dilansir dari detiknews, Minggu (3/5/2026).
Sejauh ini, polisi telah memintai keterangan dari 31 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, warga sekitar lokasi, korban, hingga petugas operasional PT KAI. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kecelakaan.
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, menelaah rekaman CCTV, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, serta mengurus visum korban.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) malam dan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 90 lainnya mengalami luka.
Peristiwa bermula saat sebuah taksi Green SM mengalami gangguan listrik hingga berhenti di tengah rel. Kendaraan itu kemudian tertabrak KRL yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta. Benturan tersebut membuat rangkaian KRL terhenti di jalur, sehingga memicu gangguan perjalanan kereta lain di sekitar lokasi.

