SUARBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran ganja seberat 1.058 gram hingga mengamankan seorang pria yang disebut sebagai pihak pemberi perintah kepada dua terduga pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22).
Petugas juga menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar satu kilogram. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (24/7) malam, petugas mendatangi area parkir OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara. Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapati AD dan NA berada di lokasi.
Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Saat memeriksa sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan tas besar berwarna hitam di dalam kotak bagasi.
"Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau 1 kilogram," kata Yuni dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, AD dan NA menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari IH. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan IH. Hasil pengembangan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Peristiwa bermula pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut. Ketiga terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja dan peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan pihaknya akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata Dodi.
Para terlapor diproses berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

