SUARBERITA.COM - Kontroversi yang menyelimuti babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 terus bergulir. Meski kesalahan penilaian juri telah menjadi konsumsi publik dan memicu gelombang protes, kedua juri yang terlibat diketahui tidak menyampaikan permohonan maaf secara personal kepada pihak yang dirugikan, melainkan diwakilkan oleh institusi MPR.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa permohonan maaf secara resmi telah disampaikan melalui Sekretariat Jenderal dan pimpinan MPR. Menurutnya, langkah ini sudah mencakup seluruh unsur penyelenggara, termasuk para dewan juri yang bertugas di lapangan. "Di lembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Sekjen. Salah satu pimpinan kita juga sudah menyampaikan permohonan maaf," ujar Muzani dalam konferensi pers di Jakarta. Dikutip dari tvonenews.com Sabtu (16/05/2026).
Ia menegaskan bahwa karena kegiatan ini merupakan agenda lembaga, maka permohonan maaf tersebut secara otomatis mewakili tindakan para juri secara kolektif.
Namun, sikap ini mendapat respons berbeda dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Sylvana Maria, secara tegas menyatakan bahwa dua juri yang bersangkutan seharusnya meminta maaf secara langsung kepada regu SMAN 1 Pontianak. Menurutnya, permohonan maaf personal jauh lebih adil mengingat dampak psikologis yang harus ditanggung siswa akibat kekeliruan tersebut. "Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Ini menurut saya lebih fair untuk semua," kata Sylvana.
Selain itu, KPAI mengkritik rencana penyelenggaraan ulang lomba. Sylvana menilai koreksi terhadap skor berdasarkan rekaman yang ada jauh lebih tepat daripada mengulang proses dari awal. Ia juga menekankan pentingnya juri memiliki kompetensi dalam prinsip Child Safe Guarding agar tetap mengedepankan hak anak dalam setiap interaksi kompetisi. KPAI pun memberikan apresiasi tinggi kepada Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak, yang dinilai berani menyuarakan kebenaran dengan tetap menjaga kesantunan.
Hingga saat ini, pihak MPR tetap pada posisi bahwa permohonan maaf institusional sudah cukup mewakili para juri. Di sisi lain, desakan agar juri menunjukkan tanggung jawab moral secara langsung terus menguat, terutama dari lembaga perlindungan anak. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi, independensi juri, dan perlindungan mental bagi peserta didik dalam setiap ajang kompetisi nasional.

