Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Polda Metro Gencarkan Patroli, 173 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap

Ulfa Safira23 Mei 202623.00 WIB
Polda Metro Gencarkan Patroli, 173 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap

SUARBERITA.COM - Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal menangkap 173 pelaku kejahatan jalanan dalam kurun tiga pekan terakhir, terhitung sejak 1 Mei 2026. Para pelaku tersebut berkaitan dengan 127 laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), dilansir dari Kompas.com

Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara 139 lainnya ditahan di rutan polres jajaran. Dalam proses penangkapan, sebagian pelaku sempat dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Dalam periode yang sama, Tim Pemburu Begal telah melakukan 14.822 kali patroli, sementara bulan sebelumnya tercatat 27.915 kali patroli. Selain 127 laporan yang telah diungkap, kepolisian juga masih menangani total 1.156 laporan sejak 1 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, dalam tiga pekan terakhir terdapat 651 laporan curat, 396 laporan pencurian biasa, 209 laporan curanmor, dan 27 laporan curas. Dari keseluruhan laporan tersebut, 413 perkara ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan hari ini, tim Pemburu Begal kami masih terus bekerja melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang masih belum terungkap. Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujarnya

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 466 barang bukti, terdiri dari 84 ponsel, 69 sepeda motor, 45 senjata tajam, dan 8 senjata api, serta sejumlah barang lain seperti kendaraan roda empat, kunci T, pakaian, rekaman CCTV, dan barang hasil curian.

Sejumlah kasus berhasil terungkap berawal dari unggahan di media sosial yang membantu identifikasi pelaku. Ia menyebut informasi dari masyarakat mempercepat proses penyelidikan.

“Dengan adanya situasi yang viral ini dapat membantu kami juga memperoleh informasi dengan cepat dari para saksi, baik itu yang mengetahui identitas tersangka maupun para saksi yang mengetahui saat kejadian kejahatan itu dilakukan oleh para tersangka," lanjutnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP, Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!