Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Dalam Sidang MK, PLN Tegaskan Token Listrik Tak Kedaluwarsa seperti Kuota Internet

Ulfa Safira7 Mei 202623.39 WIB
Dalam Sidang MK, PLN Tegaskan Token Listrik Tak Kedaluwarsa seperti Kuota Internet

SUARBERITA.COM - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masa aktif kuota internet, Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero), Betty Cahya Melani, memberikan penjelasan mengenai skema token listrik.

 Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan kuota internet yang umumnya memiliki batas waktu penggunaan, token listrik prabayar dirancang untuk dapat digunakan hingga benar-benar habis tanpa risiko hangus.

Betty memaparkan bahwa tarif listrik merupakan kebijakan publik yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam skema prabayar, pelanggan membeli saldo energi dalam satuan kilowatt hour (kWh). Saldo tersebut bersifat tetap dan hanya akan berkurang sesuai dengan pemakaian riil pelanggan, bukan karena berjalannya waktu.

“Ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan secara mendasar token listrik prabayar dari layanan lainnya yang berbasis durasi,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube MK.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur masa kedaluwarsa pada token listrik. Karena itu, PLN sebagai pelaksana kebijakan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pembatasan tambahan yang dapat merugikan hak pelanggan.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring dan mahasiswa terkait sistem penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!