Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pigai Respons Temuan Komnas HAM soal MBG: Tak Bisa Langsung Disebut Pelanggaran HAM

M Rayhan Wildani K16 Juni 202616.48 WIB
Pigai Respons Temuan Komnas HAM soal MBG: Tak Bisa Langsung Disebut Pelanggaran HAM

SUARBERITA.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pelanggaran HAM. Menurutnya, program yang tengah dijalankan pemerintah itu justru merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar masyarakat yang masih dalam proses pelaksanaan. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai untuk merespons temuan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.

Dilansir dari kompas, Pigai menilai penilaian yang menyebut MBG sebagai pelanggaran HAM merupakan kesimpulan yang tidak tepat dan tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia.

"Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan Bergizi Gratis adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," kata Pigai.

Menurut Pigai, sebuah program yang masih berjalan dan terus dievaluasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap program pemerintah tetap diperlukan, namun tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi.

"Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa pemenuhan HAM merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan negara untuk menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, dan kebutuhan dasar masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam kerangka tersebut, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

"Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG)," tegas Pigai.

Ia menambahkan, berbagai lembaga internasional, termasuk Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), selama ini mendorong negara-negara untuk memperkuat pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak masyarakat. Menurut Pigai, program MBG juga sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan hasil pemantauan awal yang dilakukan lembaga tersebut. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pengumpulan data dan kajian terhadap implementasi program MBG di sejumlah daerah.

"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," ujar Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM tersebut membuka ruang evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan MBG yang saat ini masih menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!