SUARBERITA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mempertimbangkan usulan tentang rencana penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari VIVA News & Insights, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto dalam keterangan pers pada Rabu (5/8) mengatakan, “Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Akan tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.”
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Kemendagri untuk menyisir kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK. Menurut Bima, usulan penggunaan DAU tetap mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak apa-apa usulan DAU, tetapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," ujar Bima.
Sementara itu, pemerintah pusat masih meninjau usulan yang dipertimbangkan Kemendagri. Pemerintah pusat memastikan kemampuan kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan yang tepat. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa masalah pembayaran gaji PPPK di daerah segera mendapatkan solusi terbaik.

