Berikut rincian tunjangan terbaru:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat banding: Rp62.500.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat banding: Rp62.500.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga berhak atas uang penghargaan yang diberikan di akhir masa jabatan. Besarannya ditentukan berdasarkan lama masa kerja, mulai dari 0,2 hingga 1 kali nilai penghargaan penuh untuk masa jabatan hingga hampir lima tahun.
Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal fasilitas, hakim ad hoc dapat menempati rumah negara serta memperoleh sarana transportasi selama masa tugas.
Jika fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara. Jaminan kesehatan dan keamanan juga diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

