Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Perpres No. 5 Tahun 2026: Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Resmi Ditingkatkan

Moh Wasil Haqqullah5 Mei 202611.55 WIB
Perpres No. 5 Tahun 2026: Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Resmi Ditingkatkan
SUARBERITA.COM- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 5 Februari 2026 menetapkan peningkatan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Hak tersebut mencakup tunjangan bulanan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan di akhir masa jabatan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hakim ad hoc menerima tunjangan bulanan sesuai kategori pengadilan, sebagaimana tercantum dalam lampiran resmi Perpres.

Berikut rincian tunjangan terbaru:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat banding: Rp62.500.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial:

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan:

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia:

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat banding: Rp62.500.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga:

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga berhak atas uang penghargaan yang diberikan di akhir masa jabatan. Besarannya ditentukan berdasarkan lama masa kerja, mulai dari 0,2 hingga 1 kali nilai penghargaan penuh untuk masa jabatan hingga hampir lima tahun.


Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal fasilitas, hakim ad hoc dapat menempati rumah negara serta memperoleh sarana transportasi selama masa tugas.


Jika fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara. Jaminan kesehatan dan keamanan juga diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!