SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia memperpanjang kebijakan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sehari sepekan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Sebelumnya, kebijakan ini telah berlaku sejak dinamika global dan krisis geopolitik pada dua bulan terakhir.
Dilansir dari Berita Satu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (3/8) mengatakan, “Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien.”
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa penerapan WFH bagi ASN dapat membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Menurut Qodari, penerapan WFH mempercepat penggunaan sistem digital dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien.
“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan makin dinamis dan mampu menjawab perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global,” ujar Qodari.
Sementara itu, penerapan WFH bagi ASN menjadi pola kerja fleksibel dan mengendalikan perjalanan dinas secara selektif. Pemerintah berharap bahwa perpanjangan kebijakan ini mendukung efisiensi energi dan anggaran untuk penghematan aset negara.

