Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan
upaya perlindungan terhadap karya jurnalistik. UU Pers dan UU Penyiaran belum
mengatur karya jurnalistik sebagai hak cipta. Dalam rapat pengharmonisasian RUU
Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026) kemarin. Wakil Ketua Baleg
sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, dalam
rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026)
kemarin.Salah satu substansi yang disepakati adalah mengakui karya jurnalistik
sebagai hak cipta. Lantas seperti apa saja pengaturannya dalam RUU tentang Hak
Cipta?
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja)
RUU Hak Cipta, Martin Manurung, mengatakan Baleg DPR mendapat aspirasi dari
kalangan jurnalis untuk mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Sebab
saat ini pengakuan itu belum diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum
terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis
maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Tim ahli Baleg DPR, Rifma Ghulam, menjelaskan diakuinya
karya jurnalistik sebagai hak cipta sebagai upaya perlindungan. Konsekuensinya,
karya jurnalistik masuk kategori ciptaan sebagaimana diatur RUU Hak Cipta. RUU
ini mendefinisikan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan
jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

