Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Perlindungan Karya Jurnalistik Akan Diatur Dalam RUU Hak Cipta

Maindarto Sukowati12 Maret 202617.56 WIB
Perlindungan Karya Jurnalistik Akan Diatur Dalam RUU Hak Cipta

Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan upaya perlindungan terhadap karya jurnalistik. UU Pers dan UU Penyiaran belum mengatur karya jurnalistik sebagai hak cipta. Dalam rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026) kemarin. Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, dalam rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026) kemarin.Salah satu substansi yang disepakati adalah mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Lantas seperti apa saja pengaturannya dalam RUU tentang Hak Cipta?

Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, mengatakan Baleg DPR mendapat aspirasi dari kalangan jurnalis untuk mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Sebab saat ini pengakuan itu belum diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Tim ahli Baleg DPR, Rifma Ghulam, menjelaskan diakuinya karya jurnalistik sebagai hak cipta sebagai upaya perlindungan. Konsekuensinya, karya jurnalistik masuk kategori ciptaan sebagaimana diatur RUU Hak Cipta. RUU ini mendefinisikan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 19 ayat (1) RUU Hak Cipta menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan. Sekaligus mengatur hak cipta beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian mencapai jangka waktu 25 tahun. Karya jurnalistik yang beralih kepada pencipta itu dapat dilakukan penggandaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan secara komersial dengan membayar kompensasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!