Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu: Pemeriksaan Wakil Bupati Syaefudin di Kejati Jaba

Dwipa S22 Juni 202618.00 WIB
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu: Pemeriksaan Wakil Bupati Syaefudin di Kejati Jaba

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu dengan memeriksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari news.detik.com (22/6/2026), pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama setelah penetapan tersangka, menyusul ketidakhadirannya pada undangan sebelumnya dengan alasan sakit. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan tersangka S hadir didampingi penasihat hukum dan diperiksa oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ia menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Berdasarkan estimasi awal penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18 miliar. Nilai tersebut merepresentasikan beban anggaran daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF. Keduanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu pada periode yang sama. Penetapan tiga orang tersangka mengindikasikan adanya koordinasi kelembagaan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban tunjangan yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada komponen belanja penunjang kinerja legislatif. Penyidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat mengklarifikasi modus, peran masing-masing pihak, dan mekanisme pengawasan internal yang lemah. Ke depan, hasil penyidikan akan menjadi dasar penuntutan serta upaya pemulihan kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!