SUARBERITA.COM - Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 12,5 miliar berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Bogor. Siasat licik ini dijalankan secara terstruktur, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, memalsukan pelat nomor, hingga menyuap oknum petugas SPBU agar aksi pengurasan BBM bersubsidi berjalan mulus.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membeberkan bahwa para pelaku beroperasi secara berulang dengan melibatkan orang dalam. "Jadi modus operandi yang digunakan ada para pelaku adalah memberi BBM ini secara berulang. Di mana dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan 3 orang oknum pihak SPBU yang sudah kami amankan juga," ungkap Wikha, dikutip dari detik.com Jumat (22/5/2026). Liciknya, koordinator sindikat memberikan uang pelicin bulanan Rp 250.000 kepada pengawas SPBU dan Rp 10.000 kepada operator setiap kali bertransaksi.
Demi mengelabui petugas, kawanan ini mondar-mandir berganti pelat nomor tiruan dan memanfaatkan puluhan barcode. BBM subsidi jenis pertalite dan solar tersebut disedot ke dalam kendaraan yang telah dirombak. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan salah satu mobil jenis Fortuner bahkan diubah hingga mampu menelan ratusan liter bahan bakar.
"Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter," jelas Anggi. Setelah dikuras, solar bersubsidi tersebut dialihkan ke truk tangki bertuliskan PT PMG untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini menguak betapa rentangnya sistem pengawasan di lapangan akibat kongkalikong oknum internal SPBU. Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi jerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.

