Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Penyelesaian Dam oleh 100.268 Jamaah Haji, Kemenhaj Imbau Bayar Dam dengan Jalur Resmi

Muhammad Nadhif Firdausi22 Mei 202613.00 WIB
Penyelesaian Dam oleh 100.268 Jamaah Haji, Kemenhaj Imbau Bayar Dam dengan Jalur Resmi

SUARBERITA.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memperkuat pendampingan jamaah haji menjelang puncak ibadah haji yaitu wukuf di Arafah serta mabit di Muzdalifah dan Mina. Salah satu penguatan yang dilakukan berupa layanan pengelolaan dam jamaah haji Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha selaku juru bicara Kemenhaj RI mengatakan, “Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jamaah haji untuk menjalankan keyakinan fikihnya masing-masing dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa sejumlah 100.268 jamaah haji telah menyelesaikan dam sesuai ketentuan dengan berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 71.262 jamaah haji membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jamaah haji membayar dam di Indonesia, dan 2.105 jamaah haji membayar dam dengan berpuasa.

Pemerintah mengimbau agar jamaah haji dapat membayar dam untuk kesempurnaan ibadah haji secara legal alias resmi sesuai prosedural. Pemerintah juga mengingatkan jamaah haji untuk berhati-hati dengan pihak yang menawarkan pembayaran dam secara ilegal alias tidak resmi atau nonprosedural. Dengan demikian, pemerintah pun memastikan layanan pengelolaan dam jamaah haji Indonesia berjalan sesuai pandangan fikih dalam Islam.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!