SUARBERITA.COM – Masih hangat diperbincangkan masyarakat, kasus penggelapan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara sejumlah Rp28 miliar baru saja menyeret salah satu bank himbara ternama di bawah naungan Danantara yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).
Kasus tersebut berawal dari Februari 2026 setelah transaksi oleh oknum individu di luar sistem resmi perbankan milik BNI. Kecurigaan muncul setelah Suster Natalia Situmorang tidak bisa mencairkan deposito saat ingin digunakan untuk pinjaman anggota gereja. Suster Natalia akhirnya bersuara untuk meminta bantuan publik. Akibat kasus yang merugikan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, BNI didesak untuk mengembalikan dana dan mengusut kasus dengan transparan
Dilansir dari laman resmi BNI, bank plat merah ini berkomitmen untuk mengembalikan dana yang digelapkan pada pekan ini. Munadi Herlambang selaku Direktur Human Capital and Compliance BNI mengatakan, “Penyelesaian akan kami lakukan pada minggu ini. Senin sampai Jumat di hari kerja pasti kita kembalikan.”
Lebih lanjut, Munadi menjelaskan bahwa BNI telah beritikad baik kepada nasabah dengan melakukan pengembalian dana tahap awal sejumlah Rp7 miliar. Sisa dana sejumlah Rp21 miliar dikembalikan maksimal pada 20 April 2026.
BNI juga memastikan untuk menindak oknum kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. BNI pun menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.

