SUARBERITA.COM - Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial tentang kondisi trotoar di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, yang gersang karena sepuluh pohon ditebang sembarangan secara ilegal. Penebangan pohon dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus tersebut menuai kontroversi publik hingga kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Publik juga menyoroti lokasi penebangan pohon yang berada tepat di depan sebuah kafe dan lapangan padel bernama Six Nine Coffee & Dining.
Terhitung sekarang, belum diketahui terduga pelaku penebangan pohon sembarangan. Menurut keterangan warga, pohon tersebut diduga ditebang pada 1-2 Juli 2026. Warga pun melihat petugas berseragam yang diduga melakukan penebangan pohon.
Dilansir dari VIVA News & Insights, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam keterangan pers pada Senin (3/8) mengatakan, “Internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran, kok, bisa sampai nggak tahu penebang pohonnya.”
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan hidup masih melakukan pemeriksaan lokasi dan pihak yang diduga terlibat dalam penebangan pohon. Pemerintah Kota Bandung memastikan untuk membawa kasus penebangan pohon sembarangan ke jalur hukum.

