SUARBERITA.COM- Satreskrim Polresta Pati resmi menetapkan seorang pria berinisial H, yang merupakan pendiri sekaligus pemimpin sebuah pondok pesantren di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan bejat pelaku yang diduga telah dilakukan berulang kali di lingkungan pesantren.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa setelah melalui gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup, status H ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Sesuai jadwal, penyidik melakukan pemeriksaan perdana terhadap H dalam statusnya sebagai tersangka pada hari ini. Kasat Reskrim Polresta Pati menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama ini. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma mendalam.
Sebagaimana ditegaskan oleh pihak kepolisian,"Tersangka hari ini kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati dalam keterangannya kepada media. Dilansir dari Detik.com (4/5/2026).

