Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas
Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta
Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah
DKI Jakarta. Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai
dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga
Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada penyaluran tahap I tahun 2026 ini, Pemprov DKI
Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 untuk mendukung
pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima KJP Plus. Penyaluran
dana KJP Plus tahap I tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana,
mengatakan program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta
untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses
layanan pendidikan serta memenuhi kebutuhan dasar belajar mereka.
“Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap
para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta
memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya
di Jakarta, pada Jumat (6/2).

