Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Terbongkar Kasus Narkoba

Abd Munib16 Mei 202608.00 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Terbongkar Kasus Narkoba

SUARBERITA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Pencabutan dilakukan pasca Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.

Dua lokasi yang ditindak yakni B Fashion dan The Seven. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran hukum di dunia hiburan malam.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Andhika dikutip dari detik.com, Jumat (15/5/2026).

Menurut Andhika, seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan operasional usaha sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran khisusnya yang berkaitan dengan narkotika dan keamanan pengunjung.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” paparnya.

Pemprov DKI juga menekankan pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas usaha. Tentu, operasi hiburan berjalan dengan kepatuhan hukum termasuk melakukan pengawasan internal secara ketat.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!