Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Moh Wasil Haqqullah16 September 202613.00 WIB
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

SUARBERITA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan produktivitas kerja sekaligus memberi ruang kebersamaan keluarga.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta.

Muhadjir menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi kerja, pemerataan waktu istirahat, serta kebutuhan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga. “Libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ikatan sosial,” ujar Muhadjir. Dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Libur nasional mencakup perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Tahun Baru Hijriah, serta peringatan kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan RI. Sementara itu, cuti bersama difokuskan pada momen besar seperti Idul Fitri dan Natal, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mudik dan berkumpul.

A. Hari Libur Nasional tahun 2027:

• 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi;

• 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;

• 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

• 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);

• 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah;

• 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah;

• 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus;

• 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

• 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional;

• 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus;

• 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;

• 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE;

• 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila;

• 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;

• 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW;

• 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan;

• 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus;

• 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

​B. Cuti Bersama Tahun 2027:

• 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

• 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;

• 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;

• 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;

• 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;

• 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.

Muhadjir menambahkan, kalender ini juga disusun dengan memperhatikan kepentingan dunia usaha agar tidak mengganggu roda perekonomian. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur dengan bijak, baik untuk rekreasi maupun mempererat hubungan keluarga.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!