Suar Berita
Sosial

Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syarat dan Simulasinya

M Sayyid Ridhwan24 Oktober 202608.15 WIB
Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syarat dan Simulasinya

SUARBERITA.COM - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim liburan.

Insentif tersebut berlaku untuk tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pasal 2 ayat (3), pemerintah menetapkan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2027.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027," demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip Kamis (22/10).

Pemerintah memberikan insentif ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Tidak Semua Komponen Harga Tiket Mendapat Insentif

Meski PPN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, insentif tersebut tidak berarti seluruh harga tiket pesawat menjadi lebih murah sebesar nilai PPN atas semua komponennya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 77 Tahun 2026, insentif hanya mencakup PPN atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dengan demikian, komponen biaya lain, seperti iuran wajib jasa raharja (IWJR) dan biaya pelayanan penumpang di bandara (passenger service charge), tetap diperhitungkan dalam harga tiket sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya penghematan yang diterima penumpang pun bergantung pada nilai tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan pada masing-masing tiket.

Simulasi Penghematan Tiket Jakarta-Surabaya

Kementerian Keuangan memberikan ilustrasi penghitungan insentif melalui pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute Jakarta-Surabaya.

Dalam simulasi tersebut, seorang penumpang membeli tiket pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026. Karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangannya memenuhi ketentuan, PPN atas komponen yang memenuhi syarat ditanggung pemerintah.

Sebelum insentif diterapkan, harga tiket tersebut mencapai Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:

Komponen tiket Nilai

Tarif dasar (base fare) Rp790.000

Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) Rp121.600

Iuran wajib jasa raharja (IWJR) Rp5.000

Biaya pelayanan penumpang di bandara (passenger service charge) Rp119.880

PPN Rp100.276

Total harga tiket Rp1.136.756

Dalam ilustrasi tersebut, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, penumpang memperoleh penghematan sebesar Rp100.276 untuk satu tiket, dengan asumsi komponen biaya lainnya tidak berubah.

Namun, nilai penghematan itu bukan potongan tetap yang berlaku untuk semua penerbangan. Besarannya akan berbeda, bergantung pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar setiap tiket.

Karena itu, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Nataru perlu memperhatikan tanggal pembelian, jadwal keberangkatan, serta kelas penerbangan yang dipilih agar dapat memanfaatkan insentif sesuai ketentuan pemerintah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!