SUARBERITA.COM - Menghadapi maraknya penyebaran informasi palsu menjelang atau selama aksi unjuk rasa, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengambil sikap tegas untuk menindak pelaku penyebaran hoaks secara hukum pidana.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa. Kebijakan tegas ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Djamari Chaniago menyatakan "Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," kata Djamari. Dikutip dari Liputan 6, Rabu (5/8/2026).
Langkah represif namun terukur ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya kepanikan publik, disorientasi informasi, serta potensi gesekan horizontal yang kerap dipicu oleh berita-berita provokatif di ruang digital. Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima dari media sosial sebelum menyebarkannya kembali. Aparat penegak hukum juga telah diinstruksikan untuk memantau serta menindaklanjuti berbagai akun yang aktif menyebarkan narasi palsu yang dapat memecah belah persatuan bangsa selama dinamika aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah.
Langkah tegas Kemenko Polkam untuk memidanakan penyebar hoaks unjuk rasa merupakan upaya preventif melindungi keamanan publik dari disinformasi.

