Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Total 26 Hari

Chaterina R16 September 202611.00 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Total 26 Hari
Sumber foto: Kementerian PANRB

SUARBERITA.COM - Pemerintah resmi mentapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (15/9).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pelaksanaan hari besar keagamaan, akhir pekan, hingga mobilitas masyarakat saat periode mudik.

“Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Pratikno, dikutip dari portal resmi Kementerian PANRB, Selasa, (15/9).

Kementerian PANRB menyebut kepastian kalender libur dan cuti bersama ini menjadi acuan bagi pemerintah, lembaga, dunia usaha, sektor swasta, serta masyarakat dalam menyusun agenda dan program kerja sepanjang 2027.

Penetapan hari libur nasional sendiri mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!