Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pemerintah Resmi Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Periode Juli-September 2026

Moh Wasil Haqqullah1 Juli 202612.00 WIB
Pemerintah Resmi Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Periode Juli-September 2026

SUARBERITA.COM - Kabar melegakan hadir bagi masyarakat Indonesia di pertengahan tahun ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan pada triwulan ketiga mendatang.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya pada Senin (30/6/2026), menegaskan bahwa keputusan untuk menahan kenaikan tarif listrik ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ucap Menteri ESDM dalam keterangannya. Dikutip dari Inews, Senin (1/7/2026).

Tujuan utamanya adalah untuk terus menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penyesuaian tarif seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan fluktuasi parameter makroekonomi, hal ini tercantum dalam Pasal 6 Angka (2) Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Data yang digunakan meliputi kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) senilai 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) di angka 70 dolar AS per ton.

Meskipun formula tariff adjustment mengindikasikan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan tidak menaikkan tarif. Langkah ini memastikan bahwa beban biaya energi bagi sektor rumah tangga, industri, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap terjaga stabilitasnya selama tiga bulan ke depan.

Keputusan Bahlil Lahadalia untuk mempertahankan tarif listrik membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat. Dengan tidak adanya kenaikan biaya energi, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian ekonomi yang krusial. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif serta menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!