Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pemerintah Pusat Siapkan Rp19 Triliun untuk Membantu Daerah Gaji PPPK, Begini Kata Kemendagri

Moh Wasil Haqqullah11 Agustus 202615.00 WIB
Pemerintah Pusat Siapkan Rp19 Triliun untuk Membantu Daerah Gaji PPPK, Begini Kata Kemendagri

SUARBERITA.COM - Pemerintah pusat menyiapkan bantuan bagi daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK, setelah Presiden Prabowo mengevaluasi kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai pada tahun 2026 demi menjamin hak kepegawaian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat membantu 546 daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dukungan anggaran mencapai Rp18,9 triliun. Kebijakan diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah evaluasi kemampuan keuangan daerah.

Tito menjelaskan, bantuan diberikan melalui tiga tahapan. Pertama, pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi anggaran, mengurangi perjalanan dinas, rapat, serta belanja makanan dan minuman. Kedua, apabila terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang dibayar pusat, dana tersebut disalurkan untuk menutup belanja pegawai. Ketiga, jika kedua langkah itu belum mencukupi, pemerintah pusat menambahkan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ada tiga exercise. Yang pertama, daerah harus melakukan efisiensi. Ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain. Yang kedua adalah kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Liputan 6 Senin (10/8/2026).

Keputusan membantu daerah itu diambil Prabowo pada 5 Agustus 2026. “Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” tambah Tito. Pegawai PPPK tidak boleh dirumahkan karena keterbatasan fiskal daerah.

Kebijakan ini menempatkan efisiensi daerah dan pelunasan DBH sebagai langkah awal sebelum tambahan DAU diberikan. Pemerintah pusat menargetkan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan, sementara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan bantuan tersebut sesuai kebutuhan anggaran daerah dan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap kapasitas fiskal daerah terkait.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!