SUARBERITA.COM - Menghadapi tekanan fiskal yang dialami sejumlah wilayah akibat penyesuaian anggaran, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan opsi penyaluran tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi ratusan pemerintah daerah guna menjamin pembiayaan operasional serta pembayaran gaji aparatur sipil negara.
Pemerintah pusat membuka peluang untuk memberikan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) kepada sekitar 490 pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Kebijakan ini dipertimbangkan setelah sejumlah daerah mengalami kesulitan keuangan serta tekanan fiskal usai diberlakukannya penyesuaian anggaran TKD, yang berdampak langsung pada keterbatasan kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai dan operasional minimum pemerintahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kondisi keuangan di seluruh daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang memerlukan dukungan anggaran tambahan.
"Itu sudah dihitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu anggaran bapak presiden. Nanti, nanti kita belum, belum dihitung. Belum detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk bapak presiden dulu," kata Purbaya, dikutip dari Inews Jum'at(31/7/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menghitung proyeksi kebutuhan tambahan dana bagi wilayah-wilayah yang terdampak. Kendati demikian, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan serta keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. "Saya ngomong segitu ya? (490 pemda). Ini masih harus didiskusikan dulu baru dihitung. Nanti saya menghadap Bapak Presiden kalau beliau setuju kita umumin, kalau nggak, ini kan keputusan Bapak Presiden semua ya," tambah Purbaya.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan opsi skema pendukung seperti optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta efisiensi anggaran internal guna memastikan hak-hak pegawai di daerah tetap terbayar dengan baik.
Rencana penyaluran tambahan dana TKD bagi 490 pemerintah daerah merupakan langkah mitigasi pemerintah pusat untuk mengatasi tekanan fiskal di daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kelancaran pembayaran gaji ASN serta keberlangsungan pelayanan publik, sembari menunggu instruksi lanjutan dari presiden.

