SUARBERITA.COM - Persoalan pajak pada produk menstruasi kembali menjadi sorotan di tengah demonstrasi yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Isu ini mengangkat pertanyaan mengenai keterjangkauan pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, terutama bagi mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari selama masa menstruasi. Namun, tidak semua perempuan memiliki kemampuan finansial yang sama untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kondisi ini membuat akses terhadap produk menstruasi menjadi persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan perempuan.
Dalam demonstrasi tersebut, konten kreator Dea Ayu turut membagikan pembalut gratis sebagai bentuk protes terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada produk menstruasi.
Saat diwawancarai di Bundaran HI, Dea Ayu menyampaikan kritiknya terhadap pengenaan pajak pada produk yang dinilai sebagai kebutuhan dasar perempuan.
“Gila sih, kebutuhan dasar aja dipajakin! Pembalut itu kebutuhan dasar perempuan, tapi dipajakinya besar sekali. Kalian nggak tahu sebanyak apa orang-orang struggle buat beli pembalut di luar sana,” ujar Dea Ayu di kutip dari laman Instagram pribadinya (28/10).
Pembagian pembalut gratis tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap perempuan yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi. Aksi ini sekaligus membawa persoalan keterjangkauan produk menstruasi ke ruang publik.
Isu tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai kebijakan perpajakan dan dampaknya terhadap konsumen. Bagi sebagian perempuan, harga produk menstruasi dapat menjadi beban tambahan di tengah kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, pembahasan mengenai pajak pembalut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan fiskal, tetapi juga menyangkut akses perempuan terhadap kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara rutin.

