SUARBERITA.COM - Menjelang pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengonfirmasi sejumlah 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh otoritas Arab Saudi. Aparat keamanan menangkap WNI tersebut akibat pelanggaran hukum menjelang ibadah haji.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Yusron B. Ambary selaku Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengatakan, “Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jamaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, ada 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur.”
Lebih lanjut, Yusron B. Ambary menjelaskan bahwa pelanggaran hukum meliputi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, dan mendokumentasikan warga lokal berjenis kelamin perempuan tanpa izin. Dalam kasus penangkapan WNI tersebut, terduga melakukan perekaman perempuan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Sementara itu, pemerintah mengimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Arab Saudi. Proses hukum tersebut akan terus berlanjut hingga tuntas selagi mengumpulkan bukti. Pemerintah turut mengingatkan kepada WNI yang berada di Arab Saudi agar mematuhi peraturan otoritas setempat.

