SUARBERITA.COM - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang Semester I 2026. Jumlah tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencatat 49 hakim, menandakan masih tingginya pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Lonjakan usulan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Seluruh laporan diproses berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 melalui tahapan penelaahan, analisis awal, hingga forum konsultasi sebelum diusulkan kepada Mahkamah Agung.
"Usulan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung pada Semester I 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025," papar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan dikutip dari MediaIndonesia, Kamis (30/7/2026).
Dari total 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi, sebanyak empat hakim menerima usulan sanksi ringan, 66 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Adapun sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
KY mengungkap pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis persidangan, tetapi juga menyangkut integritas hakim. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain manipulasi putusan, menerima uang dari pihak berperkara, penyalahgunaan wewenang, hingga kasus asusila, perselingkuhan, dan keterlibatan dalam praktik judi online.
Selain mengusulkan sanksi, KY bersama MA telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang enam bulan pertama 2026. Salah satu putusannya adalah pemberhentian tetap terhadap seorang hakim ad hoc Tipikor Surabaya karena menelantarkan keluarga, serta menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial LTE dan DW.
Di sisi pencegahan, KY juga memperkuat pengawasan melalui pemantauan 182 persidangan atas inisiatif sendiri dan menindaklanjuti 440 permohonan pemantauan dari masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan integritas hakim, memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

