Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat karena Kesal Fotonya Dijadikan Stiker

Chaterina R13 Agustus 202610.00 WIB
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat karena Kesal Fotonya Dijadikan Stiker

SUARBERITA.COM - Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA harus berurusan dengan polisi setelah diduga membakar ruang rapat di kantornya.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (11/8) pagi. MFA yang bekerja sebagai Operator Command Center disebut sengaja membawa bahan bakar ke dalam kantor sebelum kemudian membakarnya di ruang rapat lantai tiga.

Api sempat membakat sejumlah fasilitas di dalam ruangan. Beruntung, kebakaran dapat segera dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Kasus ini kemudian terungkap memiliki latar belakang persoalan antara MFA dengan sejumlah rekan kerjanya. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa kesal karena MFA merasa kerap menjadi bahan olokan.

Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan mengatakan, MFA mengaku beberapa rekannya sering memotret dirinya secara diam-diam. Foto tersebut kemudian dibagikan ke grup percakapan dan dijadikan bahan candaan hingga dibuat menjadi stiker.

“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” kata Haryo, dikutip dari Kumparan, Rabu (12/8).

Sebelum melakukan aksinya, MFA disebut telah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dibeli sekitar Rp40 ribu. Bensin tersebut dibawa menggunakan galon air mineral.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa galon yang digunakan membawa bahan bakar.

Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan MFA sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan perundungan yang disebut pemicu aksi tersebut. Nilai kerugian akibat kerusakan meja, kursi, proyektor, dokumen, dan fasilitas lainnya juga masih didata.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!