SUARBERITA.COM - Komisi XI DPR RI menyebut pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi masyarakat. Hal itu dilakukan menyusul kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax (RON 92) yang berlaku pada 10 Juni 2026.
Pembahasan mengenai bentuk insentif tersebut telah dilakukan bersama pemerintah. Saat ini, pemerintah masih melakukan perhitungan untuk menentukan stimulus yang paling tepat guna menjaga daya beli masyarakat terdampak.
Hal itu ditegaskan Mukhamad Misbakhun. "Itu sedang dirumuskan. Tadi kita diskusinya di sana," terang Misbakhun dikutip dari CNBC, Rabu (10/6/2026).
Dia menjelaskan pemerintah ingin memastikan insentif yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bantuan yang dimaksud akan mengutamakan kelompok pengguna Pertamax yang berada pada segmen berdekatan dengan pengguna Pertalite.
"Yang pasti biasanya masyarakat yang menggunakan Pertamax itu kan masyarakat-masyarakat yang berimpitan dengan Pertalite. Nah kita ingin pastikan apa sih yang mereka butuhkan sebagai stimulus," katanya.
Misbakhun menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi memengaruhi inflasi meski dampaknya masih perlu dihitung lebih lanjut. Menurut dia, penyesuaian harga yang dilakukan PT Pertamina merupakan respons terhadap kenaikan harga minyak mentah global.
PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter atau melonjak Rp3.950 per liter. Sementara itu, harga Pertamax di Pertashop kini dipatok Rp16.150 per liter.

