SUARBERITA.COM - Mulanya Indonesia kebingungan adopsi ideologi setelah post kolonialisme berhasil di usir dari tanah air, Indonesia tidak benar-benar merdeka melainkan pemberian hadiah non-penindasan dari sekutu. Setiap tanggal 1 Juni Indonesia memperingati sebagai hari Lahir Pancasila, sebuah ideologi yang memberikan pemaknaan mendasar dan menyeluruh tanpa diskriminasi bagi kelompok marginal. Di sadari atau tidak usul demi usul setiap butir Pancasila berangkat dari pendekar kenegaraan: Sukarno, Mr. Supomo dan Mr. Mohammad Yamin. Ketinganya memiliki paradigma dalam memberikan masukan masing-masing nilai Pancasila.
Menurut Zainal Arifin Mochtar sebagaimana di kutip dari buku Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan "Pancasila dan Undang-Undang Dasar tidak hanya bisa di pandang sebagai kesepakatan politik saja, kedua parameter tersebut di jadikan rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD”. Minggu (31/05/2026).
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki empat kerja sistem. Pertama kerja teknokratik sebagai tahapan awal untuk menilai urgensi norma hukum itu ada. Setidaknya dalam batas penalaran yang wajar kerja teknokratik dapat di kelompokkan pada kategori: pemikiran tokoh, pendapat ahli, teori legal structur, legal substancy, legal culture dan hasil riset. Dari inilah menghasilkan naskah akademik sebagai rujukan utama dalam proses pembentukan. Kedua kerja politik jamak di pahami bahwa seluruh undang-undang yang di hasilkan ialah hasil dari kesepakatan politik legislatif dengan menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan dari lahirnya sebuah undang-undang, kerja politik erat kaitannya dengan tahapan pembahasan. Ketiga kerja ideologis Pancasila di jadikan rujukan utama sebagai sumber dari segala sumber hukum yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945, kerja ini di maknai sebagai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Sepatutnya, seluruh peraturan perundang-undangan haruslah menerapkan dan menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai ruh legal formal di Indonesia. Keempat kerja partisipatif berfungsi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, memastikan kebijakan tepat sasaran, serta memperkuat legitimasi hukum. Selain itu untuk mewujudkan meaningful participation (partisipasi bermakna) dari seluruh elemen masyarakat.
Keempat parameter tersebut terjadi paradoks legal formal di Indonesia, pada saat sekarang cara kerja proses pembentukan peraturan perundang-undangan mendekatkan diri kepada otokratik-instrumentalis. Sehingga produk hukum yang di hasilkan menjadi serampangan. Momentum hari Lahir Pancasila haruslah menjauhi dari kegiatan seremonial, tetapi di rayakan secara berkelindan antara adopsi Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai rujukan utama dari lahirnya sebuah legal formal.

