Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Teknologi

Mobil Listrik Diistimewakan, Kendaraan BBM Makin Tersisih

Ulfa Safira25 April 202609.27 WIB
Mobil Listrik Diistimewakan, Kendaraan BBM Makin Tersisih

SURBERITA.COM - Biaya tahunan kepemilikan mobil listrik di Indonesia berpotensi sangat rendah, bahkan bisa hanya sekitar Rp143 ribu. Angka ini berlaku jika pemerintah daerah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pemilik hanya membayar komponen wajib seperti SWDKLLJ.

Kebijakan ini didorong oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Meski begitu, penerapannya tidak seragam karena sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing daerah. Akibatnya, biaya tahunan kendaraan listrik bisa berbeda antarwilayah, tergantung apakah pajak dibebaskan penuh atau hanya dikurangi.

Tanpa insentif, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak seperti biasa. Untuk mobil listrik di kisaran Rp200 jutaan seperti BYD Atto 1 dan Geely EX2, pajak tahunan diperkirakan sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Sementara di segmen premium seperti Denza D9, beban pajaknya bisa mencapai Rp16 juta sampai Rp19 juta per tahun.

Perbedaan ini menunjukkan besarnya dampak insentif pajak terhadap biaya kepemilikan, baik di segmen entry level maupun premium.

Pengamat otomotif Hendra Noor Saleh menilai kebijakan ini sejalan dengan arah pengembangan industri otomotif nasional yang mengarah ke energi bersih.

 “Ini konsisten dengan semangat pemerintah bahwa memang eranya kendaraan listrik,” ujarnya  dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, mobil listrik unggul dari sisi efisiensi biaya operasional, jumlah komponen yang lebih sedikit, serta penggunaan energi yang lebih hemat dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Bahkan tanpa insentif, efisiensi ini sudah menjadi daya tarik utama.

Namun, menurutnya, percepatan adopsi tetap membutuhkan dukungan kebijakan dan infrastruktur pengisian daya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema antara mendorong penggunaan kendaraan listrik dan menjaga pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Hendra menekankan bahwa kebijakan ini sebaiknya dilihat sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar potensi kehilangan pemasukan, terutama untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!