SUARBERITA.COM - Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah londo ireng dalam pidatonya. Selanjutnya, organisasi itu meminta pemerintah menghentikan stigmatisasi terhadap insan pers serta menjamin perlindungan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai pernyataan Presiden berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai 'Londo Ireng'," kata Nany dikutip dari fajar.co.id, Sabtu (25/7/2026).
Istilah tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut londo ireng masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.
Menurut AJI, secara historis istilah londo ireng merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau menjadi kolaborator penjajah. Organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut terhadap profesi jurnalis bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers serta dapat memicu stigma negatif terhadap media dan pekerja jurnalistik.
Mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada wartawan dan masyarakat. Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan wartawan dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis. Keempat, Presiden beserta jajarannya diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia.

