SUARBERITA.COM - Seorang anggota polisi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga memperkosa seorang warga sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika anggota kepolisian itu berada dalam kondisi mabuk.
Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman 12 tahun penjara setelah diduga memperkosa perempuan yang merupakan tetangganya.
Dugaan tindak pidana itu menjadi perhatian karena pelakunya merupakan anggota kepolisian yang semestinya menjalankan tugas menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan "Pelaku yang dalam kondisi mabuk ini berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” ujar Sunarton. Dikutip dari Kompas, Jumat (15/8).
Korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual dalam dua kejadian. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka ketika sedang dipengaruhi minuman keras. Polisi kemudian melakukan proses hukum terhadap anggota tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban pidana.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut berkaitan dengan pasal yang dikenakan dalam perkara dugaan pemerkosaan tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus proses pertanggungjawaban apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana.
Penanganan perkara tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian diharapkan menuntaskan penyelidikan secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

