SUARBERITA.COM - Negara kepulauan di Pasifik yang sebelumnya dikenal sebagai Nauru resmi berganti nama menjadi Republik Naoero. Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan nama tradisional yang telah lama digunakan masyarakat setempat sekaligus memperkuat identitas nasional dan warisan budaya.
Parlemen negara itu mengesahan amandemen konstitusi pada Mei 2026 untuk mengubah nama resmi negara. Awal pemerintah berencana menggelar referendum, namun Presiden David Adeang memutuskan langkah tersebut tidak lagi diperlukan.
Dalam keterangannya, Adeang menegaskan bahwa nama Naoero bukanlah nama baru bagi masyarakatnya.
“Naoero is not a new name that requires the approval of the people. It has always been our identity. It is on our passport, our coat of arms, and in the Constitution. It is how our people refer to themselves and their home every day,” kata Presiden David Adeang, dikutip dari Reuters.
Adeang menjelaskan, nama “Nauru” merupakan penyebutan yang digunakan pada masa kolonial Eropa karena dianggap lebih mudah diucapkan dibandingkan nama aslinya “Naoero”. Dengan perubahan ini, nama singkat negara menjadi Naoero, sementara sebutan bagi warganya berubah menjadi dei-Naoero.
Ia menegaskan pergantian nama tersebut bukan didorong kepentingan politik, melainkan untuk mengembalikan identitas bangsa.
“This is not about politics. It is about honouring who we are, where we come from, and ensuring that future generations inherit a nation that proudly carries its true name,” ujar Adeang.
Pemerintah juga telah mulai menyampaikan pemberitahuan kepada berbagai organisasi internasional dan negara mitra sebagai bagian dari proses transisi penggunaan nama baru tersebut.

