SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan registrasi nomor seluler baru dengan sistem biometrika. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Registrasi nomor seluler baru dengan sistem biometrik berfungsi untuk menghindari kejahatan dunia maya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Edwin Hidayat selaku Direktur Jenderal Ekosistem Digital mengatakan, “Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.”
Lebih lanjut, Edwin dalam konferensi pers pada Jumat (29/5) menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu upaya perlindungan dari penipuan digital seperti phishing, spam call, dan penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu serta on-time password (OTP).
Melalui kebijakan ini, registrasi biometrik nomor seluler baru dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Pengenalan wajah akan dicocokkan dengan identitas yang terdaftar data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat mempermudah registrasi nomor seluler baru dibandingkan dengan metode sebelumnya. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat melindungi masyarakat Indonesia di ruang digital.

