Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

MUI Dorong RUU Pidana LGBT, Siapkan Naskah Akademik dan Minta DPR Segera Bahas

Abd Munib12 Juli 202611.00 WIB
MUI Dorong RUU Pidana LGBT, Siapkan Naskah Akademik dan Minta DPR Segera Bahas

SUARBERITA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang mengatur sanksi terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menyatakan telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan regulasi tersebut di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengatakan usulan tersebut muncul karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum mampu merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik. Menurutnya, diperlukan payung hukum yang memiliki kekuatan mengikat agar penanganannya lebih jelas.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil Nafis dikutip dari tvonenews, Selasa (7/7/2026).

Cholil menilai fenomena tersebut telah berkembang dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menyebut pelaku yang sebelumnya cenderung menutup diri kini dinilai lebih terbuka mengekspresikan identitas maupun aktivitasnya di ruang publik. Karena itu, MUI berpandangan pendekatan persuasif perlu dilengkapi dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, Cholil menegaskan usulan pidana yang disiapkan tidak ditujukan pada orientasi seksual sebagai pikiran atau perasaan, melainkan terhadap tindakan yang nantinya diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. "Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," ujarnya.

Usulan MUI mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh. Menurutnya, negara perlu merespons aspirasi masyarakat melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi.

Dia menilai penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar norma yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, pembahasan RUU harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif sehingga memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif apabila nantinya masuk dalam agenda legislasi DPR RI.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!