Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Modus Penyelundupan Narkotika Rp97,8 Miliar Terbongkar di Bandara Soetta, Libatkan Empat WNA Berjejaring Internasional

Abd Munib23 Juni 202617.45 WIB
Modus Penyelundupan Narkotika Rp97,8 Miliar Terbongkar di Bandara Soetta, Libatkan Empat WNA Berjejaring Internasional

SUARBERITA.COM - Modus operandi penyelundupan narkotika cair jenis etomidate senilai Rp97,8 miliar berhasil dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pengungkapan ini mengamankan 8,6 liter barang bukti dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) sebagai kurir Berjejaring internasional.

Modus yang digunakan tergolong rapi dan berlapis. Cairan etomidate disamarkan ke dalam botol sabun, minyak kelapa, produk perawatan tubuh, hingga kemasan plastik silver agar menyerupai barang kosmetik dan kebutuhan harian penumpang. Teknik ini diduga untuk menghindari deteksi awal petugas di jalur pemeriksaan bandara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tiga kasus berbeda sepanjang Februari hingga Mei 2026.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 8.600 mililiter atau 8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar,” terangnya dikutip dari Mediaindonesia, Senin (22/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa empat pelaku WNA berinisial TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand) berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

“Para pelaku memanfaatkan kemasan produk legal sebagai kamuflase untuk membawa cairan etomidate agar tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, kasus pertama mengungkap 4.000 ml etomidate dalam botol sabun, kasus kedua 500 ml senilai Rp5,6 miliar yang direncanakan menjadi bahan 800 cartridge vape, dan kasus ketiga 4.100 ml senilai Rp44,8 miliar yang disamarkan dalam produk perawatan tubuh.

Nilai total narkotika yang mencapai Rp97,8 miliar menunjukkan skala besar operasi jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur udara sebagai akses utama penyelundupan.

Keempat kurir WNA tersebut diketahui menerima imbalan antara Rp42 juta hingga Rp132,5 juta per pengiriman. Polisi menduga mereka hanya bagian dari rantai distribusi sindikat besar lintas negara.

Polresta Bandara Soetta juga masih memburu tiga pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!