SUARBERITA.COM - Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial tentang surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia ke Amerika Serikat dengan nama Menteri PU, Dody Hanggodo beserta istri dan anak. Hal ini menuai kontroversi publik soal keluarga pejabat negara yang ikut kunjungan keluar negeri.
Dilansir dari Kompas, Apri Artoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PU dalam keterangan pers pada Selasa (7/7) mengatakan, “Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi.”
Lebih lanjut, Apri menjelaskan bahwa anak dan istri Menteri PU tidak ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Apri, pencantuman nama Irma Hermawati selaku istri Menteri PU dan Aurellia Tsabitha Meidirama selaku anak Menteri PU dalam surat tersebut untuk pengurusan paspor diplomatik.
Sementara itu, Apri menegaskan bahwa spouse dari pejabat negara yang dinas boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami dalam kunjungan keluar negeri, tetapi biaya harus ditanggung oleh pribadi. Meski menuai kontroversi publik, hal tersebut sudah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia tentang paspor diplomatik.

