Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Menteri PPPA Pastikan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Mendapat Perlindungan Penuh

Ulfa Safira5 Mei 202611.45 WIB
Menteri PPPA Pastikan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Mendapat Perlindungan Penuh

SUARBERITA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis secara menyeluruh.

Ia menyebut, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta dinas terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan terpadu.

“Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026), dikutip dari Kompas.com

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar pada Minggu (3/5/2026), Arifah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban.

Ia juga menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan menegaskan penanganan perkara harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta pendampingan terhadap korban dan keluarga.

Arifah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, penerapan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mencegah intimidasi, risiko pelarian, dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Sementara itu, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di pesantren tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Kasus ini dilaporkan sejak September 2025, namun penanganannya sempat berjalan lambat sebelum kembali mendapat perhatian setelah pihak korban mempertanyakan perkembangan proses hukum. Para korban diketahui merupakan santriwati tingkat SMP dari kelas 1 hingga kelas 3.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!