SUARBERITA.COM - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, memberikan klarifikasi secara tegas mengenai maraknya kabar simpang siur yang beredar luas di tengah masyarakat terkait nilai pembebasan lahan pertanian di wilayah Papua.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian memberikan klarifikasi resmi guna merespons isu kekecewaan serta spekulasi publik terkait nominal transaksi lahan di kawasan timur Indonesia.
Dalam keterangannya pada Senin, 20 Juli 2026, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membantah keras tuduhan mendasar yang menyebutkan bahwa tanah milik masyarakat adat Papua dijual murah seharga Rp100.000 per hektare demi kepentingan program pengembangan pertanian nasional.
Mentan Amran menegaskan bahwa kabar yang merebak luas di ruang publik tersebut merupakan bentuk narasi bohong yang disebarkan tanpa fakta pendukung. Menurutnya, spekulasi murahnya penetapan tarif pembebasan tanah merupakan tindakan disinformasi berbahaya yang sengaja diciptakan untuk menyudutkan instansi pemerintah serta para petugas pelaksana proyek di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, Mentan Amran menyampaikan, "Fitnah itu bertebaran. Salah satunya harga tanah Rp100.000 per ha. Itu fitnah yang sangat kejam terhadap pemerintah, termasuk kepada kami yang menjalankan program. Padahal faktanya sama sekali tidak demikian." Dikutip dari Inews, Senin (20/7/2026).
Amran menekankan bahwa seluruh program strategis sektor pertanian di tanah Papua senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, ketaatan hukum, serta penghormatan pada hak kepemilikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat luas untuk memverifikasi setiap kabar burung dan tidak mudah terprovokasi oleh naskah atau berita yang belum jelas kebenarannya secara sah resmi.
Penegasan bahwa kabar tersebut merupakan fitnah tak berdasar bertujuan menjaga ketenangan publik dan melindungi integritas program pertanian nasional. Masyarakat diharapkan tetap bersikap kritis terhadap informasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi data resmi dari pemerintah.

