SUARBERITA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Ini merupakan peringatan yang sangat penting untuk generasi berikutnya. Dalam acara GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Ia menekankan bahwa judi online adalah sistem yang hampir selalu menyebabkan pemain rugi dalam jangka panjang. Meutya meminta semua pihak untuk menjaga edukasi dan melindungi anak-anak dari aktivitas ilegal ini saat berpidato di acara di Medan.
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online memerlukan lebih dari sekadar penindakan hukum dan penutupan akses; literasi digital harus diperkuat dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Dia meminta semua orang untuk menyebarkan fakta-fakta kepada masyarakat agar kesadaran meningkat dalam keluarga dan komunitas.
Selain itu, ia menyoroti efek judi online terhadap perempuan dan anak-anak, termasuk kehilangan kestabilan ekonomi dan peningkatan kekerasan rumah tangga sebagai akibat ketergantungan pada judi online. Kementerian menganggap kolaborasi lintas sektor penting untuk menghentikan situs judi online. Meutya menekankan perlunya dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital untuk tindakan tegas terhadap pelaku judi online.
Selain itu, ia menunjukkan iklan judi online yang kuat di media sosial dan telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif mengurangi konten yang berhubungan dengan perjudian. Meutya menegaskan bahwa semua pihak bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk menghindari judi online, yang dilarang di Indonesia. Ia meminta tokoh agama, masyarakat, dan keluarga untuk membantu mencegah penyebaran judi internet, dengan penekanan khusus pada peran ibu dalam melindungi anak-anak mereka dari bahaya judi sejak dini.

