SUARBERITA.COM - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap aliran dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di luar negeri. Melalui kebijakan repatriasi aset, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Repatriasi aset adalah pemindahan kembali dana atau kekayaan WNI dari luar negeri ke Indonesia untuk dilaporkan dan diinvestasikan di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan atau hingga akhir tahun bagi WNI yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera melakukan repatriasi aset.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan memperketat pemeriksaan terhadap aset yang belum dilaporkan. Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan bagian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Pemerintah hanya memberikan kesempatan terbatas agar pemilik dana dapat membawa masuk asetnya secara sukarela sebelum pengawasan diperketat.
“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” kata Purbaya, dikutip dari kontan.co.id, Senin (11/5/2026).
Dia menegaskan, setelah tenggat waktu selesai, pemerintah akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai aturan perpajakan. “Setelah itu kalau masuk kita periksa betul,” ujarnya.
Purbaya mengingatkan bahwa aset yang tetap berada di luar negeri tanpa pelaporan resmi tidak akan leluasa digunakan untuk kepentingan bisnis di Indonesia. “Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aset WNI di luar negeri. Pemerintah berharap masa transisi enam bulan dapat dimanfaatkan wajib pajak sebelum penegakan aturan dilakukan lebih ketat pada akhir tahun.

