SUARBERITA.COM - Kementerian Pertahanan menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar pemanfaatan lahan untuk pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat. Luas kawasan yang mendapat persetujuan mencapai 961,33 hektare.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan satuan baru TNI AD. Dengan adanya persetujuan pengguanaan kawasan hutan, pembangunan pangkalan dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan persetujuan itu memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan kawasan hutan yang telah ditetapkan.
“Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan,” ujar Rico, dikutip dari kantor berita Antara, (27/7).
Kemhan menjelaskan pemanfaatan kawasan hutan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi yang masih diperlukan akan dipenuhi bersamaan dengan proses pembangunan sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah berharap keberadaan Yonif TP nantinya dapat memperkuat satuan teritorial TNI AD sekaligus mendukung pemerataan pembangunan pertahanan di berbagai daerah.

